syarat-syarat perkawinan dalam hukum indonesia
Bab : Hukum Keluarga
Syarat - syarat perkawinan dalam Hukum Indonesia
Oleh ; Advokat Rio Rizal Piliang, S.H ,. M.H , Anggota PERADI Pekanbaru-Riau
- Hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku saat ini adalah Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (UUP).
- Menurut UUP, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara
seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan untuk
membentuk Keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Syarat Pertama : Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
- Syarat Kedua : pihak pria harus sudah mencapai umur 19 tahun, sedangkan pihak wanita harus sudah mencapai umur 16 tahun.
- syarat ketiga : setiap orang yang belum mencapai 21 tahun
dapat melangsungkan perkawinan jika Pengadilan telah memberikan izin
berdasarkan permintaan orang yang bersangkutan. Jika tidak mendapat izin
dari Pengadilan, makan perkawinan harus mendapat izin dari orang tua
atau walinya.
- Syarat Keempat : Bagi yang beragama Islam, ada calon istri, calon suami, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan Kabul.
Salam & Terima Kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar