VERZET DAN VERSTEK
Verzet adalah upaya hukum perlawanan yang dapat digunakan oleh
Tergugat terhadap putusan verstek. Verzet bisa dipergunakan oleh
Tergugat yang dihukum dengan verstek melalui cara-cara yang telah diatur
Undang-Undang.
Asas-asas untuk menentukan tenggang waktu verzet adalah sebagai berikut :
- Tergugat/Para Tergugat berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391 HIR/Pasal 719 RBg.
- Dalam menghitung tenggang waktu dimulai tanggal hari berikutnya. (Pasal 129 HIR/153 R.Bg) Dalam Pasal tersebut ada kata-kata langsung disampaikan kepada yang bersangkutan, karena apabila pemberitahuan itu tidak langsung disampaikan kepada Tergugat, misalnya melalui Lurah atau Kepala Desa, ada kemungkinan pemberitahuan itu tidak sampai kepada Tergugat, dengan tidak sampainya pemberitahuan isi putusan kepada Tergugat, maka hal-hal yang terkait dengan pelakasanaan isi putusan baik berupa pengosongan suatu tempat atau pemenuhan terhadap suatu prestasi tertentu tidak akan dilaksanakan oleh Tergugat.
- Terhadap kondisi seperti tersebut di atas, maka prosedur penyelesaiannya adalah sebagaimana akan dijelaskan. Apabila tenggang waktu 14 hari telah lampau, maka putusan tersebut langsung memperoleh kekuatan hukum tetap dan pada putusan tersebut melekat kekuatan eksekutorial yang absolut.
LawyersRIO RIZAL PILIANG, S.H,. M.H
jl. Merpati no. 19 Tangkerang Timur Kec. Tenayan Raya Pekanbaru - Riau
jl.Gatot Subroto Kompleks Perkantoran Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Gedung Manggala Wanabakti Blok 4, Lantai 5 Wing B, Ruang 512.1.B Jakarta Pusat - Disamping Kantor DPR-RI .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar